Tempat Mengambil Obat Dengan Resep

Selasa, 02 Februari 2010

Apotek adalah suatu unit kesehatan tempat penderita mengambil obatnya. Ada dua macam apotek, yaitu :
1. Apotek Rumah Sakit
Hanya melayani resep-resep dari dokter Rumah Sakit yang bersangkutan. Kertas resep Rumah Sakit harus dengan jelas mencantumkan nama Rumah Sakit serta Bagian Pelayanan Fungsional (Bagian Penyakit Dalam, Penyakit Mata, Penyakit THT, dan sebagainya) serta nama dokter yang menuliskan resep. Kertas resep pribadi dokter tidak dapat dilayani di Apotek Rumah Sakit.
2. Apotek Umum
Apotek swasta dapat melayani tidak saja resep pribadi tetapi semua resep dokter, kalau perlu juga melayani kertas resep Rumah Sakit bila Apotek Rumah Sakit kebetulan tidak memiliki obat yang diminta. Apotek umum juga dapat melayani penjualan “obat bebas” dan “obat bebas terbatas” yang untuk mendapatkannya tidak memerlukan resep dokter.

Setelah selesai obat dibuatkan di apotek, pada wadah obat harus dipasang etiket atau label. Etiket selain memuat nama dan alamat apotek, juga harus mencantumkan nama dan nomor Surat Izin Pengelola Apotek (SIPA) dari apoteker yang bertanggung jawab (semua ini umumnya sudah tercetak).
Kemudian harus ada nomor urut dan tanggal resep dibuatkan, serta nama penderita dan aturan pakai obat yang sesuai dengan petunjuk yang dicantumkan oleh dokter pada resep aslinya. (Tanggal resep dibuakan di apotek tidak mutlak sama dengan tanggal yang dituliskan oleh dokter, misalnya mungkin saja resep baru ditebus di apotek sehari setelah penderita diperiksa oleh dokter).

Etiket yang dipasang pada wadah obat ada yang berwarna putih dan ada yang berwarna biru. Warna putih artinya obat diperuntukkan pemberian secara oral atau obat dalam, sedangkan warna biru artinya obat diperuntukkan pemakaian luar. Obat yang diberikan secara rektal juga diberikan etiket warna biru (ini logis kalau obat rektal dimaksudkan untuk efek lokal, tetapi sebetulnya kurang logis bila yang dimaksudkan obat bekerja sistemik yaitu obat yang diserap melalui mukosa rectum).

Di mana bila diperlukan pada wadah dapat pula dipasang etiket tambahan, misalnya “tidak boleh diulang tanpa resep dokter” atau “kocok dahulu”, dan sebagainya.


Ars Prescribendi


2 komentar:

Slamet Riyadi mengatakan...

wah suka masak juga ya ternyata hehee
salam kenal, minta foolow nih hehe

mafti2k mengatakan...

jenenge wae ibu rumah tangga yo seneng masak dong...

ti2k's blog Copyright © 2009 Designed by Ipietoon Blogger Template for Bie Blogger Template Vector by DaPino