RESEP

Selasa, 02 Februari 2010

PENGERTIAN UMUM MENGENAI RESEP

Resep dalam arti yang sempit adalah suatu permintaan tertulis dari dokter, dokter gigi, atau dokter hewan kepada apoteker untuk membuatkan obat dalam bentuk sediaan tertentu dan menyerahkannya kepada penderita.
Satu resep umumnya hanya diperuntukkan bagi satu penderita. Pada kenyataannya resep lebih besar maknanya dari yang disebutkan di atas, karena resep merupakan perwujudan akhir dari kompetensi + pengetahuan + keahlian dokter dalam menerapkan pengetahuannya dalam bidang farmakologi dan terapi. Selain sifat-sifat obat yang diberikan dan dikaitkan dengan variabel dari penderita, maka dokter menulis yang resep idealnya perlu pula mengetahui penyerapan dan nasib obat dalam tubuh, ekskresi obat, toksikologi serta penentuan dosis regimen yang rasional bagi setiap penderita secara individual. Resep juga perwujudan hubungan profesi antara dokter, apoteker dan penderita.

Menurut undang-undang yang dibolehkan menulis resep adalah dokter umum, dokter spesiais, dokter gigi dan dokter hewan. Bagi dokter umum dan dokter spesialis tidak ada pembatasan mengenai jenis obat yang diberikan kepada penderitanya. Bagi dokter gigi ada pembatasan, yaitu dokter gigi hanya boleh menuliskan resep berupa jenis obat yang berhubungan dengan penyakit gigi. Juga bagi dokter hewan ada pembatasan, tetapi bukan terletak pada jenis obatnya melainkan pada penderitanya. Dokter hewan hanya boleh menuliskan resep untuk keperluan hewan semata-mata.

KERTAS RESEP

Resep dituliskan di atas suatu kertas resep. Ukuran kertas yang ideal ialah lebar 10-12 cm dan panjang 15-18 cm. Untuk dokumentasi, pemberian obat kepada penderita memang seharusnya dengan resep, permintaan obat melalui telepon hendaknya dihindarkan.

Adalah suatu hal yang terpuji bila dokter yang menulis resep untuk penderita menuliskannya rangkap dua, satu untuk penderita dan satu turunan tinggal untuk dokumentasi dari dokter sendiri mengenai terapi yang diberikan pada tiap penderitanya.

Blangko kertas resep hendaknya oleh dokter disimpan di tempat yang aman untuk menghindarkan dicuri untuk disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab, antar lain dengan menuliskan resep palsu meminta obat bius.

Di Apotek, bila obatnya sudah diserahkan kepada penderita, menurut Peraturan Pemerintah kertas resep harus disimpan, diatur menurut urutan tanggal dan nomor urut pembuatan, serta harus disimpan sekurang-kurangnya selama tiga tahun. Kegunaan hal akhir ini adalah untuk memungkinkan penelusuran kembali bila setelah sekian waktu terjadi suatu akibat dari obat yang diberikan. Setelah lewat waktu tiga tahun, resep-resep oleh Apotek boleh dimusnahkan dengan membuat proses verbal (berita acara) pemusnahan. (SK Menkes RI no. 280/MenKes/SK/V/1981 mengenai penyimpanan Resep di Apotek).

APOGRAPH (RESEP SALINAN)

Di Apotek, perlakuan yang sama denga kertas resep asli dari dokter, diharuskan pula menyimpan salinan resep atau copy resep atau Apograph. Suatu apograph dibuatkan oleh Apotek atas :
1. Permintaan dokter : kalau ada tanda iteretur di kertas resep orisinal.
Misal tanda “iter 1x”, berarti resep itu boleh diulang sekali lagi tanpa resep baru dari dokter. Sebaliknya tanda NI (ne iteretur) berarti resep tersebut tidak boleh diulang (walaupun tidak mengandung obat berbahaya berupa narkotika atau obat beracun).
2. Permintaan penderita : dalam hal ini ulangan pembuatan obat dengan Apograph, hanya dapat bila resep orisinal (asli)dari dokter tidak mengandung bahan obat Narkotika atau obat golongan Racun Keras.
Segala ketentuan penyimpanan yang berlaku bagi resep asli di Apotek juga berlaku bagi Apograph.


Ars Prescribendi


0 komentar:

ti2k's blog Copyright © 2009 Designed by Ipietoon Blogger Template for Bie Blogger Template Vector by DaPino