Cara Penyimpanan Obat

Kamis, 04 Februari 2010

Semua obat (di Apotek, Poliklinik, Laboratorium, ruangan Rumah Sakit, tempat praktek dokter ataupun di rumah) harus disimpan dalam wadah yang sesuai, dengan memakai etiket atau label yang jelas, di mana tercantum nama obat yang dapat dibaca dengan terang. Obat tanpa etiket, dan diragukan akan isinya lebih baik dibuang, atau dapat dimintakan analisa tentang isinya oleh laboratorium kimia analisa (kalau itu merupakan obat yang mahal).
Kalau obat yang sudah berubah rupanya dari semula, sudah tumbuh jamur atau warnanya berubah atau perubahan fisik lain yang kentara sebaiknya obat yang sudah berubah itu jangan dipergunakan lagi karena ada kemungkinan mendatangkan bahaya keracunan bagi pemakainya.

Secara umum obat harus disimpan sedemikian rupa sehingga tidak berubah oleh pengaruh kelembaban udara, suhu dan sinar/cahaya. Bahan obat yang rusak atau basah karena kelembaban udara harus disimpan dalam wadah yang kedap atau wadah yang udaranya kering (misalnya keringkan dengan CaO atau bahan exsiccator lainnya).
Bahan yang rusak karena suhu, harus disimpan sesuai dengan petunjuk cara penyimpanannya. Kalau misalnya pada wadah obat tercantum “disimpan pada suhu 4 – 10°C”, maka dapat ditempatkan dalam lemari es sebelah bawah. Contoh : sera dan vaccine.
Bahan obat yang dirusak oleh sinar cahaya, terutama cahaya UV, harus disimpan dalam wadah yang tidak tembus cahaya UV, misalnya botol yang terbuat dari kaca inaktinis.

Obat-obat beracun harus disimpan dalam alamri terkunci, ini terutama penting sekali bagi obat-obat yang tergolong Narkotika.


Ars Prescribendi


0 komentar:

ti2k's blog Copyright © 2009 Designed by Ipietoon Blogger Template for Bie Blogger Template Vector by DaPino