OBAT

Rabu, 03 Februari 2010

PENGERTIAN UMUM MENGENAI OBAT

Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 193/Kab/B.VII/71 memberikan definisi berikut untuk obat : “Obat ialah suatu bahan atau paduan bahan-bahan yang dimaksudkan untuk digunakan dalam menetapkan diagnosis, mencegah, mengurangkan, menghilangkan, menyembuhkan penyakit atau gejala penyakit, luka atau kelainan badaniah dan rohaniah pada manusia atau hewan dan untuk memperelok atau memperindah badan atau bagian badan manusia.”

Sesuai definisi di atas ada beberapa pengertian mengenai “Obat”, yaitu :
1. Obat baku adalah bahan obat berupa substansi yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh Farmakope Indonesia atau buku resmi lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah. Obat baku dalam substansi selanjutnya akan disebut “bahan obat”.
2. Obat jadi adalah obat dalam keadaan tunggal atau campuran dalam bentuk sediaan tertentu : serbuk, cairan, salep, tablet, kapsul, pil, suppositoria atau bentuk lain dan mempunyai nama teknis sesuai dengan Farmakope Indonesia atau buku-buku lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah. Obat jadi berupa komposisi yang sudah standar dapat disebut “preparat standar”.
3. Obat paten adalah berupa obat jadi dengan nama dagang yang sudah terdaftar atas nama si pembuat (pabrik) atau yang dikuasakannya, dan dijual dalam bungkus asli dari pabrik yang memproduksinya.
4. Obat asli adalah obat yang didapat langsung dari bahan-bahan alamiah (Indonesia), terolah secara sederhana atas dasar pengalaman, dan digunakan dalam pengobatan tradisional.
5. Obat baru adalah obat yang terdiri dari satu atau campuran beberapa bahan obat sebagai bagian yang berkhasiat maupun yang tidak berkhasiat (antara lain zat pengisi, pelarut, vehikulum) atau komponen lain yang belum dikenal, sehingga belum diketahui khasiat serta keamanannya.

KEGUNAAN OBAT UNTUK MANUSIA DAN HEWAN

Obat digunakan menunjang keberhasilan dalam hal :
- Menetapkan diagnosis, misalnya cairan kontras
- Mencegah penyakit, misalnya vaksin
- Mengurangi dan menghilangkan penyakit atau gejala penyakit misalnya obat-obat yang dipakai untuk terapi simtomatik
- Menyembuhkan penyakit, misalnya antibiotika dan kemoterapentika
- Memperoleh dan memperindah badan dan bagian badan manusia, misalnya preparat-preparat kosmetik (juga harus memenuhi syarat-syarat yang sama dengan obat yang digunakan untuk penyakit)

CARA OBAT BEKERJA

Secara umum obat bekerja dengan cara mempengaruhi (metabolisme) sel-sel penderita dan /atau mempengaruhi (metabolisme) sel-sel mikroorganisme atau parasit penyebab penyakit. Diantara obat, ada yang normal didapat dalam tubuh (misalnya Insulin, hormon-hormon dan sebagainya) : dalam hal tubuh kekurangan diberikan obat tersebut untuk terapi substansi. Kebanyakan bahan obat berupa bahan yang asing bagi tubuh.


Ars Prescribendi

1 komentar:

Risu chan mengatakan...

copast ni yeee

ti2k's blog Copyright © 2009 Designed by Ipietoon Blogger Template for Bie Blogger Template Vector by DaPino