Undang-undang Republik Indonesia Nomor 9 tahun 1976 telah mengatur segala sesuatu, termasuk hukum pidananya, mengenai Obat Narkotika (atau juga disebut Obat Bius atau Obat Daftar O).
Narkotika yang beredar resmi hanya digunakan untuk kepentingan pengobatan atau tujuan ilmu pengetahuan, di luar itu Narkotika ialah berupa “peredaran gelap” untuk disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab dan merupakan tindakan yang melawan UU Narkotika yang berlaku. Obat yang tergolong Narkotika hanya diperdapat untuk pengobatan penyakit, berdasarkan resep dokter, tanpa resep dokter tidak boleh menyerahkan/menjual obat golongan Narkotika kepada penderita. Apotek juga dilarang mengulang penyerahan Narkotika atas dasar resep yang sama, atau dasar salinan resep dokter. Penggunaan dan pemberian Narkotika oleh dokter dilarang kecuali untuk pengobatan.
Ars Prescribendi
ti2k's blog Copyright © 2009 Designed by Ipietoon Blogger Template for Bie Blogger Template Vector by DaPino
1 komentar:
apakah posting saudara berdasarkan asumsi ataukah merupakan kesimpulan dari prosedur yang sudah ditetapkan dalam pemberian narkotika?dimana peraturan yang mengatur prosedur itu?
Posting Komentar