Obat Beracun

Rabu, 03 Februari 2010

Pada hakekatnya semua bahan obat adalah racun, tergantung cara memberikan serta dosis yang diberikan kepada seseorang. Bila tidak dibatasi masuk ke dalam tubuh, maka tidak satu pun bahan obat yang dapat bebas sama sekali dari sifat racun. Air pun, bila diberikan tanpa batas dapat menyebabkan “keracunan dengan air” (water-intoxication).

Dalam praktek sehari-hari bahaya bahan yang dipergunakan sebagai obat dibagi menjadi dua golongan besar yaitu :
- Bahan obat yang “relatif” tidak beracun
- Bahan obat yang sudah pasti berupa racun
Bahan obat yang dinyatakan “relatif” tidak beracun bila dosis yang aman diberikan kepada penderita relatif besar (misalnya Natrii bicarbonas, Magnesi sulfas). Obat dinyatakan beracun bila dosis yang aman diberikan kepada penderita relatif kecil (misalnya Papaveri HCl, Phenobarbital, dan sebagainya). Sifat racun sesuatu obat berbanding terbalik dengan dosis, bertambah kecil dosis yang diberikan berarti bertambah besar toksisitas obat.
Demi keamanan, semua obat beracun harus disimpan dalam almari terkunci, tidak saja di apotek tetapi juga di tempat praktek dokter.

Daftar Obat Beracun : Narkotika, Obat Keras, Obat Bebas Terbatas, Bahan Psikotropik

Undang-undang dan Peraturan-peraturan Pemerintah membagi obat-obat beracun dalam tiga kelompok yaitu obat yang termasuk Daftar Obat Narkotika, Daftar Obat Keras, dan Daftar Obat Bebas Terbatas. Bahan Psikotropik mempunyai peraturan “Larangan Khusus”.


By : Ars Prescribendi

0 komentar:

ti2k's blog Copyright © 2009 Designed by Ipietoon Blogger Template for Bie Blogger Template Vector by DaPino