Dosis Maksimum Obat

Jumat, 05 Februari 2010

Obat beracun umumnya mempunyai dosis maksimum, yaitu batas dosis yang relatif masih aman diberikan kepada penderita. Pada Lampiran Farmakope Indonesia tercantum Daftar Dosis Maksimum (DM) dari sebagian besar obat. Angka yang menunjukkan DM untuk suatu obat adalah dosis tertinggi yang masih dapat diberikan kepada penderita dewasa, ini umumnya dicantumkan dalam satuan gram, milligram, microgram, atau Satuan Internasional, kecuali untuk beberapa cairan. Bila jumlah atau dosis ini dilebihi, ada kemungkinan terjadi keracunan.

Dokter yang menuliskan resep tidak terikat akan DM obat yang tercantum, bilamana dianggapnya perlu, dokter boleh melebihi DM ini. Untuk memberitahukan kepada apoteker/apotek bahwa dokter dengan sadar melebihi DM suatu obat, maka di belakang angka/jumlah obat yang dituliskan di resep diberitanda seru (!) dengan disertai paraf.
Contoh : R/ Atropin Sulfas 2 mg ! (paraf)

Catatan :
DM Atropin Sulfas ialah 1 mg. Dosis yang lebih tinggi dapat saja diberikan/diperlukan dalam keadaan khusus, misalnya bila diperlukan sebagai antidotum pada keracunan dengan Pesticida Cholineesterase Inhibitor.

Apoteker/asisten apoteker yang mengerjakan/membuat obat terikat akan DM obat pada resep, dalam hal DM obat berlebih tanpa ada tanda ! di belakang jumlah yang berlebih itu, maka obat tidak boleh dibuatkan. Bilamana obat dibuatkan juga dan penderita keracunan, maka apoteker/asisten apoteker yang bertanggung jawab mengenai pembuatan obat tersebut menurut undang-undang yang berlaku dapat dituntut ke pengadilan. Dengan ditulisnya tanda ! dokter mangambil alih tanggung jawab dosis yang berlebihan itu.

Obat beracun yang mempunyai DM, bila diberikan kepada anak, harus diperhitungkan sendiri, untuk itu dapat dipergunakan rumus Young : DM obat untuk anak sama dengan n/(n+12) x DM dewasa

Ars Prescribendi


1 komentar:

mafti2k mengatakan...

hmmmmm......

ti2k's blog Copyright © 2009 Designed by Ipietoon Blogger Template for Bie Blogger Template Vector by DaPino